- Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila merupakan kristalisasi
nilai-nilai dasar yang ada sepanjang sejarah perjuangan bangsa dan nilai- nilai
itu diangkat dari kebudayaan kita sendiri, baik didaerah maupun dari peluang
yang termuat dalam pasal 18 dan nilai kultural dari pasal 32 UUD 1945.
Bagi bangsa Indonesia yang
dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah pancasila. Hal
ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
menggunakan pancasila sebagi dasar moral atau norma dan tolok
ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku
bangsa Indonesia.
Nilai- nilai yang ada itu perlu
dipahami dan diamalkan oleh semua warga negara, mengerti dan menyadari bahwa
Pancasila sebagai sumber nilai, baik nilai dasar yang bersifat abadi dalam
Pembukaan UUD 1945, nilai instrumentalnya, maupun nilai praksisnya dalam
kehidupan sehari-hari yang nyata dilaksanakan oleh masyarakat luas. Nilai-nilai
dari sila-sila Pancasila mengamanatkan kepada warga negara Indonesia untuk
selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan
persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam wujud yang selalu tumbuh dan
berkembang semakin baik. Banyaknya pendapat-pendapat tentang metode
pengoperasian nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah wajar.
Dalam era reformasi terkandung
kebutuhan untuk mengembangkan seperangkat nilai instrumental dan nilai praksis
dalam Pancasila. Untuk itu, kita harus merenungkan, mengutarakan pikiran dengan
lisan dan tulisan, dan berkumpul untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan
nilai-nilai kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pancasila merupakan sumber nilai di Indonesia, maka semua nilai yang berkembang tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
a.
Pengertian Nilai
Dalam pandangan
filsafat, nilai (value: Inggris) sering dihubungkan dengan masalah
kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar
(nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius
(nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu,
nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera.
Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai
itu.
Ada dua
pandangan tentang cara beradanya nilai yaitu:
1.
Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang objektif
dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari
perilaku manusia (menurut filsuf Max
Scheler dan Nocolia Hartman).
2.
Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan
orang (subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang
diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia
yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah,
yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai
biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai
pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius
(kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman
tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada
beberapa pengertian tentang nilai :
o
Menurut Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang
baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
o
Laboratorium Pancasila IKIP Malang: Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya
batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber
pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
o
Nursal Luth dan Dainel Fernandez, nilai adalah
perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang
mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah
soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.
Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan
melalui perilaku oleh manusia.
o Kluckhoorn, nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau
karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang
berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai
bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya
diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri
sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada
saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai
yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan
yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara.
Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi,
sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai
akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat
dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang
selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan.
Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
b.
Ciri-Ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut
adalah sebagai berikut:
o
Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong
timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu
atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:
1.
Orang yang taat
beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama
tersebut.
2.
Seorang
prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan
membahayakan jiwanya.
3.
Seorang ayah
berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran
api yang membakar rumahnya.
o Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya.
Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan
dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan
dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Banyaknya orang
yang menganut nilai tersebut.
b.
Namanya nilai
itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
c.
Tingginya usaha
untuk mempertahankan nilai itu.
d.
Tingginya
kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
2.
Bentuk
– Bentuk Nyata Bahwa Pancasila Sebagai Sumber Nilai
a. Di
Lingkungan Kelaurga
-
Mengembangkan perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
-
Suka memberikan pertolongan kepada orang
lain.
-
Bersama-sama berusaha menjaga nama baik
kelurga
-
Membiasakan musyawarah mufakat
-
Taat dan patuh pada kedua orang tua.
b. Di
Lingkungan Sekolah
-
Taat dan patuh pada tata tertib sekolah
-
Selalu menerapkan budaya musyawarah
mufakat dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
-
Selalu menghormati hak-hak orang lain
-
Mampu menjauhi diri dan meluruskan
kekeliruan dan kesalahan
-
Selalu berbuat/bertindak sesuai dengan
kaidah-kaidah yang berlaku
c. Di
Lingkungan Masyarakat
-
Menerapakan budaya musyawarah mufakat
dan gotong royong
-
Saling menghargai sesama
-
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar
hokum
-
Menghargai orang yang lebih tua
-
Berfikir rasional dalam mengambil
keputusan
3. Sebutkan Bentuk – Bentuk Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya
Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 tentang
Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir
pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk
hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut
dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan
MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR
no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir
oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini
benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
a. Sila pertama
Bintang
-
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
-
Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
-
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
-
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
-
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
-
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain
.
b.
Sila kedua
Rantai.
-
Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
-
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
-
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
-
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
-
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
-
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
-
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
-
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
-
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
-
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c.
Sila ketiga
Pohon Beringin
-
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-
Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
-
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
-
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
-
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
-
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila keempat
Kepala Banteng
-
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
-
Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
-
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-
Dengan iktikad
baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
-
Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
-
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
e. Sila kelima
Padi Dan Kapas
-
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
-
Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
-
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-
Menghormati hak
orang lain.
-
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
-
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
-
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
-
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
-
Suka bekerja
keras.
-
Suka menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-
Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
4.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris: paradigm), mengandung
arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat
unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian
berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran.
Menurut Thomas S. Kuhn,
paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber
nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu
pengetahuan tersebut.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemamfaatan hasil-hasil Pembangunan Nasional. Misalnya:
a. Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b. Pembangunan
tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan
mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan
harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata
melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan
diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu
mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan
struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Paradigma juga dapat diartikan
sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara
memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam
pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan
sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap
program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development)
menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan
keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa
yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga
kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang
terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Dengan demikian, kata pembangunan
mengandung pemahaman akan adanya penalaran
dan pandangan yang logis,
dinamis dan optimistis.
o Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial
dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub
dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
o Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia pada umumnya. Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia
Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi
luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab,
dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
o Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke
empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan
berdaulat.
o Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
o Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam
wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat,
berbangsa dan bernegara.
- Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
- Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
- Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
- Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
- Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
- Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
- Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
- Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
- Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai
visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan
cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu
kebijakan pembangunan nasional.
5.
Berikan
Wujud Nyata Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
a. Paradigma Pembangunan Politik
Dalam pembangunan bidang politik
salah satu tugas nasional yang penting adalah untuk membina stabilitas
nasional, di mana stabilitas politik termasuk salah satu unsur di dalamnya,
yang sekaligus merupakan sasaran yang harus dicapai, dan merupakan syarat
mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional. Dalam rangka
membina stabilitas politik sebagai salah satu unsur stabilitas nasional, maka
program pokok di bidang pembangunan politik adalah meningkatkan kesadaran
politik rakyat dalam arti yang positif, terutama kesadaran akan kehidupan
demokrasi Pancasila, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan kesadaran hidup
bernegara secara teratur berdasarkan konstitusi. Landasan pembangunan bidang politik adalah pasal 26 dan pasal 27 (1) serta
pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan:
-
Warga negara
Indonesia ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.
-
Kesamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
-
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,
ditetapkn dengan Undang – Undang.
Pasal – pasal tersebut penjabaran
dari pokok pikiran ketiga, pancaran sila keempat yang sebagai sila keempat yang
sebagai dasar dan memberikan arah serta kerangka yang jelas bagi pembangunan di
bidang politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang diinginkan, sehingga
dinyatakan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional khusus
bidang politik.
Demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang
meliputi bidang – bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyarakatan untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidak bersifat mutlak tetapi diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial. Dalam demokrasi Pancasila keuniversalan cita – cita demokrasi dipadukan
dengan cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Dalam sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila tidak memberi peluang bagi “
dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas”, sebab konsep mayoritas dan
minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.
b.
Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Penegasan ini tidak lepas dari pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi dengan dasar dan arahan Pancasila maka negara harus
mewujudkan kemakmuran bagi semua orang bukan untuk seorang saja.
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah
pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945,
pembangunan di bidang ekonomi didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi yang
menentukan masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap
pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia
usaha.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai
subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
c. Pengertian Paradigma Sosial Budaya
Pembangunan sosial budaya dengan dasar dan arahan Pancasila maka usaha
mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar – benar
selaras dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan sesama manusia, maupun terhadap
alam sekitarnya serta memiliki kamantapan lahiriah dan batiniah. Pembangunan di
bidang Agama serta Sosial Budaya, seperti dalam bidang – bidang lainnya
didasarkan atas landasan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana yang
terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pada era reformasi ini, sering kita lihat stagnasi nilai sosial budaya
dalam masyarakat sehingga berujung pada terjadinya gejolak sosial pada
masyarakat, kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, upaya pengembangan
sosial budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai
Pancasila. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya
nilai – nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam
bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, pancasila dapat merupakan
dorongan untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol – simbol dari
keterkaitan struktur dan transedental, yaitu peningkatan derajat kemerdekaan
manusia dan kebebasan spiritual.
d. Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan (HANKAM)
Pertahanan keamanan (HANKAM) adalah suatu upaya rakyat semesta dengan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembangunan pertahanan
keamanan dengan dasar dan arahan Pancasila untuk mencapai tujuan keamanan
bangsa dan negara, pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyusun, mengerahkan,
serta menggerakan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam semua bidang
kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, dengan semangat
persatuan dan kesatuan.
Landasan pembangunan bidang pertahanan keamanan yang pertama adalah
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat. Dalam alinea kedua sebagai
wujud cita – cita nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea keempat tentang tujuan nasional,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
diperuntukkan bagi terwujudnya keadilan sosial dalam hidup masyarakat agar
negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan
pada negara yang berdasarkan pada kekuasaan.
SOAL......
SOAL......
1.
Upaya penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum tidak boleh
berterntangan dengan pancasila. Pernyataan tersebut menunjukan kedudukan
Pancasila sebagai ...
a. Dasar negara
b. Jiwa kepribadian bangsa
c. Tujuan dan cita-cita bangsa
d. Pandangan hidup bangsa
e. Sumber nilai dari segala hukum
2. Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a. Dasar negara
b. Perjanjian luhur
c. Pandangan hidup
d. Paradigma kehidupan
e. Jiwa kepribadian bangsa
3. Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a. Fidusia
b. Koperasi
c. Perbankan
d. Keuangan islam
e. Pengadaian
4. Berikut ini hal-hal yang mencerminkan Pancasila sebagai paradigma dalam pembanggunan politik kecuali ...
a. Kedaulatan rakyat
b. Musyawarah mufakat
c. Politik berdasarkan kekeluargaan
d. Politik berdasarkan moral ketuhanan
e. Politik berdasarkan pada kemanusian
5. Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a. Falsafah hidup bangsa
b. Pandangan hidup bangsa
c. Ideologi terbuka
d. Landasan cita-cita dan ideologi
e. Tujuan dan cita-cita bangsa
6. Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a. Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b. Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c. Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d. Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e. Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan
7. Nilai pancasila yang baik akan benar tercantum dalam ...
a. Pembukaan UUD 1945
b. Rumusan Ir.Soekarno
c. Piagam Jakarta
d. Rumusan soepomo
e. Rumusan M. Yamin
8. Nilai-niali dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a. Memerlukan nilai dasar sebagai penjelas
b. Belum bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c. Memerlukan nilai instrumental sebagai sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d. Masih bersifat khusus
e. Belum bisa dipahami secara langsung
a. Dasar negara
b. Jiwa kepribadian bangsa
c. Tujuan dan cita-cita bangsa
d. Pandangan hidup bangsa
e. Sumber nilai dari segala hukum
2. Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a. Dasar negara
b. Perjanjian luhur
c. Pandangan hidup
d. Paradigma kehidupan
e. Jiwa kepribadian bangsa
3. Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a. Fidusia
b. Koperasi
c. Perbankan
d. Keuangan islam
e. Pengadaian
4. Berikut ini hal-hal yang mencerminkan Pancasila sebagai paradigma dalam pembanggunan politik kecuali ...
a. Kedaulatan rakyat
b. Musyawarah mufakat
c. Politik berdasarkan kekeluargaan
d. Politik berdasarkan moral ketuhanan
e. Politik berdasarkan pada kemanusian
5. Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a. Falsafah hidup bangsa
b. Pandangan hidup bangsa
c. Ideologi terbuka
d. Landasan cita-cita dan ideologi
e. Tujuan dan cita-cita bangsa
6. Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a. Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b. Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c. Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d. Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e. Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan
7. Nilai pancasila yang baik akan benar tercantum dalam ...
a. Pembukaan UUD 1945
b. Rumusan Ir.Soekarno
c. Piagam Jakarta
d. Rumusan soepomo
e. Rumusan M. Yamin
8. Nilai-niali dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a. Memerlukan nilai dasar sebagai penjelas
b. Belum bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c. Memerlukan nilai instrumental sebagai sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d. Masih bersifat khusus
e. Belum bisa dipahami secara langsung





Tidak ada komentar:
Posting Komentar