Senin, 08 September 2014

Tugas II "Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan"

  1. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dasar yang ada sepanjang sejarah perjuangan bangsa dan nilai- nilai itu diangkat dari kebudayaan kita sendiri, baik didaerah maupun dari peluang yang termuat dalam pasal 18 dan nilai kultural dari pasal 32 UUD 1945.
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan pancasila sebagi dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Nilai- nilai yang ada itu perlu dipahami dan diamalkan oleh semua warga negara, mengerti dan menyadari bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, baik nilai dasar yang bersifat abadi dalam Pembukaan UUD 1945, nilai instrumentalnya, maupun nilai praksisnya dalam kehidupan sehari-hari yang nyata dilaksanakan oleh masyarakat luas. Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila mengamanatkan kepada warga negara Indonesia untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam wujud yang selalu tumbuh dan berkembang semakin baik. Banyaknya pendapat-pendapat tentang metode pengoperasian nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah wajar.
Dalam era reformasi terkandung kebutuhan untuk mengembangkan seperangkat nilai instrumental dan nilai praksis dalam Pancasila. Untuk itu, kita harus merenungkan, mengutarakan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan berkumpul untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pancasila merupakan sumber nilai di Indonesia, maka semua nilai yang berkembang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
a.       Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value: Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai yaitu:
1.      Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
2.      Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
o   Menurut Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
o   Laboratorium Pancasila IKIP Malang: Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
o   Nursal Luth dan Dainel Fernandez, nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
o   Kluckhoorn, nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
b.      Ciri-Ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
o   Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:
1.      Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2.      Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan jiwanya.
3.      Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.


o   Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
b.      Namanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
c.       Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
d.      Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.


2.      Bentuk – Bentuk Nyata Bahwa Pancasila Sebagai Sumber Nilai

a.       Di Lingkungan Kelaurga
-          Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
-          Suka memberikan pertolongan kepada orang lain.
-          Bersama-sama berusaha menjaga nama baik kelurga
-          Membiasakan musyawarah mufakat
-          Taat dan patuh pada kedua orang tua.
b.      Di Lingkungan Sekolah
-          Taat dan patuh pada tata tertib sekolah
-          Selalu menerapkan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
-          Selalu menghormati hak-hak orang lain
-          Mampu menjauhi diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan
-          Selalu berbuat/bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
c.       Di Lingkungan Masyarakat
-          Menerapakan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong
-          Saling menghargai sesama
-          Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hokum
-          Menghargai orang yang lebih tua
-          Berfikir rasional dalam mengambil keputusan


3.      Sebutkan Bentuk – Bentuk Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
a.       Sila pertama

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png
Bintang
-          Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-          Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-          Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-          Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-          Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
-          Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
-          Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
.
b.      Sila kedua

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png
Rantai.

-          Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
-          Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
-          Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
-          Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
-          Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
-          Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
-          Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
-          Berani membela kebenaran dan keadilan.
-          Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
-          Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

c.       Sila ketiga

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png
Pohon Beringin

-          Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-          Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
-          Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-          Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
-          Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-          Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
-          Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d.      Sila keempat
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png
Kepala Banteng
-          Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-          Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-          Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-          Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-          Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-          Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
-          Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-          Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-          Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-          Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

e.       Sila kelima
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png
Padi Dan Kapas
-          Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-          Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-          Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-          Menghormati hak orang lain.
-          Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
-          Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-          Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-          Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
-          Suka bekerja keras.
-          Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-          Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


4.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris: paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil Pembangunan Nasional. Misalnya:
a.       Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b.      Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.       Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.      Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.       Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.

o   Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.

o   Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.

o   Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.

o   Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia.
  1. Memajukan kesejahteraan umum.
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,     perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
o   Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1.       Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
  1. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
  3. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
  4. Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
  5. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
  6. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
  7. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
  8. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
  9. Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  10. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
  11. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.

5.      Berikan Wujud Nyata Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

a.       Paradigma Pembangunan Politik
Dalam pembangunan bidang politik salah satu tugas nasional yang penting adalah untuk membina stabilitas nasional, di mana stabilitas politik termasuk salah satu unsur di dalamnya, yang sekaligus merupakan sasaran yang harus dicapai, dan merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional. Dalam rangka membina stabilitas politik sebagai salah satu unsur stabilitas nasional, maka program pokok di bidang pembangunan politik adalah meningkatkan kesadaran politik rakyat dalam arti yang positif, terutama kesadaran akan kehidupan demokrasi Pancasila, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan kesadaran hidup bernegara secara teratur berdasarkan konstitusi. Landasan pembangunan bidang politik adalah pasal 26 dan pasal 27 (1) serta pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan:
-          Warga negara Indonesia ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.
-          Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
-          Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkn dengan Undang – Undang.
Pasal – pasal tersebut penjabaran dari pokok pikiran ketiga, pancaran sila keempat yang sebagai sila keempat yang sebagai dasar dan memberikan arah serta kerangka yang jelas bagi pembangunan di bidang politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang diinginkan, sehingga dinyatakan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional khusus bidang politik.
Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang – bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyarakatan untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila keuniversalan cita – cita demokrasi dipadukan dengan cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila tidak memberi peluang bagi “ dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas”, sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.
b.      Paradigma Pembangunan Ekonomi
Salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan ini tidak lepas dari pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi dengan dasar dan arahan Pancasila maka negara harus mewujudkan kemakmuran bagi semua orang bukan untuk seorang saja.
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok  kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pembangunan di bidang ekonomi didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi yang menentukan masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

c.       Pengertian Paradigma Sosial Budaya
Pembangunan sosial budaya dengan dasar dan arahan Pancasila maka usaha mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar – benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan sesama manusia, maupun terhadap alam sekitarnya serta memiliki kamantapan lahiriah dan batiniah. Pembangunan di bidang Agama serta Sosial Budaya, seperti dalam bidang – bidang lainnya didasarkan atas landasan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pada era reformasi ini, sering kita lihat stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga berujung pada terjadinya gejolak sosial pada masyarakat, kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, upaya pengembangan sosial budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai – nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol – simbol dari keterkaitan struktur dan transedental, yaitu peningkatan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.

d.      Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan (HANKAM)
            Pertahanan keamanan (HANKAM) adalah suatu upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembangunan pertahanan keamanan dengan dasar dan arahan Pancasila untuk mencapai tujuan keamanan bangsa dan negara, pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyusun, mengerahkan, serta menggerakan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, dengan semangat persatuan dan kesatuan.
            Landasan pembangunan bidang pertahanan keamanan yang pertama adalah Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat. Dalam alinea kedua sebagai wujud cita – cita nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea keempat tentang tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperuntukkan bagi terwujudnya keadilan sosial dalam hidup masyarakat agar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan pada negara yang berdasarkan pada kekuasaan.

SOAL......

1.      Upaya penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum tidak boleh berterntangan dengan pancasila. Pernyataan tersebut menunjukan kedudukan Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Jiwa kepribadian bangsa
c.       Tujuan dan cita-cita bangsa
d.      Pandangan hidup bangsa
e.       Sumber nilai dari segala hukum


2.      Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Perjanjian luhur
c.       Pandangan hidup
d.      Paradigma kehidupan
e.       Jiwa kepribadian bangsa


 3.        Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a.       Fidusia
b.      Koperasi
c.       Perbankan
d.      Keuangan islam
e.       Pengadaian


4.      Berikut ini hal-hal yang mencerminkan Pancasila sebagai paradigma dalam pembanggunan politik kecuali ...
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Musyawarah mufakat
c.       Politik berdasarkan kekeluargaan
d.      Politik berdasarkan moral ketuhanan
e.       Politik berdasarkan pada kemanusian


5.      Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a.       Falsafah hidup bangsa
b.      Pandangan hidup bangsa
c.       Ideologi terbuka
d.      Landasan cita-cita dan ideologi
e.       Tujuan dan cita-cita bangsa


6.      Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a.       Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b.      Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.       Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.       Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan


7.      Nilai pancasila yang baik akan benar tercantum dalam ...
a.       Pembukaan UUD 1945
b.      Rumusan Ir.Soekarno
c.       Piagam Jakarta
d.      Rumusan soepomo
e.       Rumusan M. Yamin


8.       Nilai-niali dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a.       Memerlukan nilai dasar sebagai penjelas
b.      Belum bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c.       Memerlukan nilai instrumental sebagai sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d.      Masih bersifat khusus
e.       Belum bisa dipahami secara langsung




Tidak ada komentar:

Posting Komentar